Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

29 April 2023 13:41

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menersangkakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial DES sebagai tersangka kasus korupsi. Inisial itu merujuk nama Destiawan Soewardjono.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).

Ketut mengatakan, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/4/2023). Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga bahwa Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Ketut menambahkan, penggunaan dana SFC tersebut diketahui sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Diketahui, Destiawan merupakan Dirut Waskita Karya yang aktif menjabat mulai Juli 2020. 

Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," pungkas Ketut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Siti Nor Sholikhah)