Ilustrasi KAI. Foto: Dokumen KAI
Annisa Ayu Artanti • 4 April 2024 20:09
Jakarta: Mendekati momen Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan penumpang untuk taat pada peraturan. Salah satunya turun sesuai dengan stasiun tujuan.
Hal itu disampaikan VP Public Relations KAI, Joni Martinus karena momen Lebaran terjadi lonjakan masyarakat yang menggunakan kereta api untuk mudik.
Di tengah antusiasme untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat, aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api.
Apalagi, sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.
Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.
Kebijakan itu diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.
"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.