Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Foto: MI/Susanto
Tri Subarkah • 12 September 2024 10:19
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun linimasa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2024 yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada 2025. Jadwal tahapan pilkada ulang akan mengacu pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 sampai 3 Undang-Undang (UU) Pilkada.
"KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," kata anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Idham, penyusunan jadwal pilkada ulang itu akan diatur lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024. Rancangan PKPU itu bakal dikonsultasikan dengan yakni DPR dan pemerintah pada akhir September.
Baca juga: DPR Kritik KPU Sewa Private Jet hingga Apartemen |