Ilustrasi ekspor-impor. Foto: Medcom.id
Annisa Ayu Artanti • 19 May 2024 07:29
Jakarta: Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag itu merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Melalui regulasi anyar itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan.
"Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Mei 2024.
Jerry menjelaskan, besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer kemarin saat dirinya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga:
40 Perusahaan Produksi Baja Berbahaya bagi Konsumen dan Ekonomi RI |