Relaksasi Perizinan Impor, Pemerintah Tak Ingin Ada Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Ilustrasi ekspor-impor. Foto: Medcom.id

Relaksasi Perizinan Impor, Pemerintah Tak Ingin Ada Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Annisa Ayu Artanti • 19 May 2024 07:29

Jakarta: Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 
 
Permendag itu merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. 
 
Melalui regulasi anyar itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan.
 
"Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Mei 2024.
 
Jerry menjelaskan, besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer kemarin saat dirinya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
 

Baca juga: 

40 Perusahaan Produksi Baja Berbahaya bagi Konsumen dan Ekonomi RI

Perusahaan memenuhi ketentuan perizinan impor

Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru. 
 
“Sesuai arahan Bapak Presiden Ri pada saat rapat terbatas jam dua siang kemarin, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag. Jam setengah enam sore, Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan pagi ini untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan,” ungkap Jerry. 
 
Jerry menekankan, para importir diharapkan telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024. 
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS. 
 
“Selanjutnya, produk tas dan elektronik juga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produkproduk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” ungkap Airlangga.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)