Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Media Indonesia • 20 May 2024 09:33
Jakarta: Direktur eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Mohammad Faisal mendesak pemerintah agar berhati-hati menetapkan kebijakan pengetatan barang impor.
Pasalnya, sudah tiga kali pemerintah merevisi aturan relaksasi impor dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Perubahan pertama dari Permendag No.36/2023 ialah Permendag No 3 Tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024. Kurang dari dua bulan, aturan itu kembali direvisi menjadi Permendag Nomor 7/2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024. Kemudian, masih di bulan yang sama, aturan pengaturan impor direvisi menjadi Permendag No.8/2024 yang berlaku pada Kamis, 17 Mei 2024.
"Masalah pengaturan tata kelola impor harus dilakukan secara hati-hati dan detail karena ada begitu banyak barang yang harus diatur," ungkap Faisal saat dihubungi Media Indonesia, dikutip Senin, 20 Mei 2024.
Lewat Permendag 8/2024, sebanyak tujuh komoditas mendapat relaksasi izin impor yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris.
Barang komoditas yang pada semula tertahan karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Baca juga: Kebijakan Impor Berpihak ke Siapa? |