Pemerintah Perlu Berhati-hati Atur Pengetatan Barang Impor

Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Pemerintah Perlu Berhati-hati Atur Pengetatan Barang Impor

Media Indonesia • 20 May 2024 09:33

Jakarta: Direktur eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Mohammad Faisal mendesak pemerintah agar berhati-hati menetapkan kebijakan pengetatan barang impor.

Pasalnya, sudah tiga kali pemerintah merevisi aturan relaksasi impor dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Perubahan pertama dari Permendag No.36/2023 ialah Permendag No 3 Tahun 2024 yang berlaku pada 10 Maret 2024. Kurang dari dua bulan, aturan itu kembali direvisi menjadi Permendag Nomor 7/2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024. Kemudian, masih di bulan yang sama, aturan pengaturan impor direvisi menjadi Permendag No.8/2024 yang berlaku pada Kamis, 17 Mei 2024.

"Masalah pengaturan tata kelola impor harus dilakukan secara hati-hati dan detail karena ada begitu banyak barang yang harus diatur," ungkap Faisal saat dihubungi Media Indonesia, dikutip Senin, 20 Mei 2024.

Lewat Permendag 8/2024, sebanyak tujuh komoditas mendapat relaksasi izin impor yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris.

Barang komoditas yang pada semula tertahan karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
 

Baca juga: Kebijakan Impor Berpihak ke Siapa?
 

Harus ada perlakuan berbeda


Faisal berpandangan seharusnya ada perlakuan berbeda dalam pengetatan barang impor. Untuk barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri, perlu dilakukan pengetatan barang impor.

Upaya ini guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari gempuran barang impor. "Serta, dapat mengendalikan produk-produk ilegal yang bisa menggerogoti produk manufaktur dalam negeri," jelas dia.

Sementara, untuk bahan baku/penolong dan barang modal industri yang tidak diproduksi dalam negeri, perlu mendapatkan kemudahan izin impor. Karena kalau tidak mendapatkan relaksasi, sambung Faisal, kebutuhan barang untuk dalam negeri akan terganggu.

"Masalah terhambatnya impor bahan baku ini yang membuat adanya kasus industri-industri kolaps di Tanah Air. Jadi, pengetatan impor ini harus diatur secara bijak dan hati-hati," tutur Faisal.

(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)