Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Yakub Pryatama • 15 May 2024 15:52
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satunya, beleid tersebut sudah lama tidak direvisi.
"Ini (UU Kementerian) sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Ketua DPP Partai Demokrat itu menyampaikan tantangan yang dihadapi pemerintah sangat dinamis. Maka, kementerian lembaga harus siap menghadapi berbagai tantangan tersebut.
“Politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih,” ungkap dia.
Baca juga:
NasDem Ingatkan Efektivitas Soal Wacana Penambahan Kementerian |