Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

Yakub Pryatama • 15 May 2024 15:52

Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satunya, beleid tersebut sudah lama tidak direvisi.

"Ini (UU Kementerian) sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ketua DPP Partai Demokrat itu menyampaikan tantangan yang dihadapi pemerintah sangat dinamis. Maka, kementerian lembaga harus siap menghadapi berbagai tantangan tersebut.

“Politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

NasDem Ingatkan Efektivitas Soal Wacana Penambahan Kementerian


Herman meminta agar seluruh pihak menunggu hasil revisi. Baleg akan melihat sejauh mana urgensi dan pengembangan terhadap kebutuhan kementerian dan lembaga tersebut.

Selain itu, Herman membantah revisi UU Kementerian sengaja digulirkan saat presiden terpilih Prabowo Subianto diisukan bakal melantik 40 menteri. Menurut dia, hal itu dianggap sebagai sebuah kebetulan.

“Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif,” ucapnya.

Herman meminta agar revisi UU Kementerian tak dijadikan polemik. Sebab, implementasi revisi UU Kementerian tergantung Prabowo.

“Apa yang harus dipolemikan karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih. Nah tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)