Pers Ditorpedo Melalui Revisi UU Penyiaran

Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom

Pers Ditorpedo Melalui Revisi UU Penyiaran

Fachri Audhia Hafiez • 19 May 2024 20:37

Jakarta: Pers dinilai ditorpedo melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, sistem jurnalistik di Indonesia sudah diatur dengan sedemikian rupa dengan menjunjung nilai-nilai demokratis.

"Jadi sistemnya sebetulnya sudah ada, ekosistemnya sudah ada, mengapa kemudian semua harus ditorpedo dengan sebuah kebijakan yang pegangan itu adalah undang-undang," kata tokoh pers Suryopratomo atau Tommy dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.

Tommy mengatakan kehadiran Dewan Pers menjadi penting untuk menghadirkan jurnalistik berkualitas. Dewan Pers bertugas memastikan kaidah jurnalistik diterapkan.

"Apakah kaidah jurnalistik yang profesional dan berkualitas itu dijalankan dengan baik, di sana sebetulnya (tugas Dewan Pers)," ucap Tommy.
 

Baca juga: Pengamat: Investigative Reporting Bisa Jadi Menakutkan Buat Sebagian Anggota Dewan

Dubes RI untuk Singapura itu mengatakan mestinya saat ini lebih mengajak insan pers untuk menerapkan kaidah jurnalistik. Bukan justru menghukum melalui sebuah aturan dari produk legislasi.

"Bagaimana kemudian mengajak kalangan pers menaati kaidah-kaidah jurnalistik dan itu ada wilayah di dalam wilayah teman-teman media, di kalangan pers yang harus memperbaiki," ucap Tommy.

Menurut dia, tidak tepat jika revisi UU Penyiaran diperlukan untuk mencegah trial by the press atau peradilan oleh media. Padahal, lanjut Tommy, masyarakat yang berperan menilai sebuah produk jurnalistik.

"Kan nanti yang menilai apakah dia trial by the press kualitasnya buruk itu adalah masyarakat, dan masyarakat yang nanti akan menghukum produk-produk jurnalistik yang tidak berkualitas tadi," jelas Tommy.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)