Tokoh pers Suryopratomo. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 19 May 2024 20:37
Jakarta: Pers dinilai ditorpedo melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, sistem jurnalistik di Indonesia sudah diatur dengan sedemikian rupa dengan menjunjung nilai-nilai demokratis.
"Jadi sistemnya sebetulnya sudah ada, ekosistemnya sudah ada, mengapa kemudian semua harus ditorpedo dengan sebuah kebijakan yang pegangan itu adalah undang-undang," kata tokoh pers Suryopratomo atau Tommy dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.
Tommy mengatakan kehadiran Dewan Pers menjadi penting untuk menghadirkan jurnalistik berkualitas. Dewan Pers bertugas memastikan kaidah jurnalistik diterapkan.
"Apakah kaidah jurnalistik yang profesional dan berkualitas itu dijalankan dengan baik, di sana sebetulnya (tugas Dewan Pers)," ucap Tommy.
Baca juga: Pengamat: Investigative Reporting Bisa Jadi Menakutkan Buat Sebagian Anggota Dewan |