Wapres Minta Menag Dorong Revisi UU Wakaf

Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: Sekretariat Wakil Presiden)

Wapres Minta Menag Dorong Revisi UU Wakaf

Theofilus Ifan Sucipto • 5 December 2023 08:59

Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Perubahan itu dinilai penting untuk mendukung transformasi perwakafan nasional.

"Saya meminta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi Undang-Undang (UU) Wakaf," kata Ma'ruf saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023 malam.

Ma'ruf mengatakan penguatan dan harmonisasi regulasi wakaf nasional sangat penting. Hal itu sejalan dengan upaya pembangunan ekosistem digital wakaf yang solid dan mengoptimalkan sinergi pemberdayaan wakaf antarlembaga.

Dalam forum itu, Ma'ruf juga menyampaikan sejumlah langkah strategis kepada BWI. Sebab, pemerintah melalui BWI terus mengupayakan transformasi pengelolaan wakaf.

"Dorong transformasi pengembangan wakaf ke arah wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional," ujar Wapres.

Baca: 

Wapres: Jaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini


Ma'ruf menekankan pentingnya membentuk ekosistem perwakafan nasional yang sehat. Kemudian profesional dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan wakif dan masyarakat luas.

"Saya minta KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah) yang telah terbentuk di 24 provinsi agar dilibatkan dalam sinergi dengan BWI Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama," papar dia.

Wapres menyebut langkah selanjutnya ialah mengintensifkan dan mengekstensifkan penghimpunan wakaf uang. Termasuk investasi sosial melalui sukuk wakaf yang turut bermanfaat untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"Giatkan upaya peningkatan kompetensi pengelola wakaf dan masifkan peningkatan literasi masyarakat luas," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)