Wapres: Jaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini

Wapres Ma'ruf di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia. Metro TV/Adam Alamsyah

Wapres: Jaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar Saat Ini

Medcom • 26 November 2023 06:01

Bratislava: Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini memiliki pekerjaan besar untuk menjaga marwah dan meningkatkan kredibilitas setelah mengalami berbagai kasus yang menyita perhatian publik.

"Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang," kata Wapres Ma'ruf di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia, Sabtu, 25 November 2023.

Pernyataan Ma'ruf tersebut menanggapi pertanyaan mengenai tugas besar Nawawi Pomolango yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK sementara. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Ma'ruf berharap Nawawi dapat membawa KPK menjadi lebih baik. Lembaga antirasuah itu harus meningkatkan upaya-upaya penegakan hukum.

"Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih baik lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi. Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitasnya turun sehingga perlu dibenahi," ujar Wapres.

Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat malam, 24 November 2023. Jokowi juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, MK juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). (Adam Alamsyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)