Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 11 June 2024 17:15
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kepala daerah yang dihasilkan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) harus masih berlaku. Karena undang-undang masih memerintahkan bahwa kepala daerah dipilih langsung.
"Dalam undang-undang ini masih berlaku pemilihan kepala daerah. Nah selama undang-undang masih belum diubah, artinya tentunya undang-undang yang berlaku yang harus tetap kita ikutin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Dia juga mengingatkan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah sejatinya dipilih dari pemerintah pusat yang bersifat sementara. Penunjukan Pj dengan pertimbangan membereskan pekerjaan di daerah dengan waktu tak lama.
"Kalau menurut saya pj-pj gubernur ini kan juga dipilih melalui mekanisme dan waktu yang singkat. Sehingga kemudian penempatan-penempatan pj-pj itu tentu dengan pertimbangan hanya untuk sementara saja," ujar Dasco.
| Baca juga: Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub DKI |