PKB Harap Revisi UU MD3 Memperkuat Fungsi DPR

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

PKB Harap Revisi UU MD3 Memperkuat Fungsi DPR

Fachri Audhia Hafiez • 9 June 2024 10:00

Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3), membawa dampak positif. Khususnya memperkuat fungsi DPR.

"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.

Revisi UU MD3 sudah terdaftar di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.

"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucap Wakil Ketua Umum PKB itu.
 

Baca juga: PKB Jakarta Buka Komunikasi dengan Anies Baswedan

Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.

"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)