Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Restorative Justice Perlu Jadi UU Guna Cegah Multitafsir Penegak Hukum
Fachri Audhia Hafiez • 4 October 2023 13:29
Jakarta: Restorative justice atau keadilan restoratif dinilai perlu menjadi undang-undang (UU) yang berdiri sendiri. Hal ini untuk mencegah multitafsir restorative justice pada institusi Kejaksaan Agung dan Polri.
"Memang jauh lebih tepat jika ketentuan mengenai restorative justice (RJ) diatur dalam satu undang-undang payung (umbrella act)," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ia menjelaskan kepolisian punya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sedangkan, kejaksaan memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Jadi agar lembaga-lembaga hukum kita punya persepsi yang sama mengenai restorative justice, dan agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasi restorative justice," ucap Herdiansyah.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Supriansa mengusulkan agar restorative justice menjadi UU. Aturan itu harus tersendiri, tak terselip pada revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Saya mengusulkan bahwa ketika kita menggunakan niat baik ini untuk menghadirkan sebuah restorative justice, maka jauh lebih bagus kita berpikir melahirkan undang-undang restorative justice yang menjadi payung hukum untuk kejaksaan dan kepolisian," kata Supriansa saat rapat pleno penyusunan revisi UU Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
Pada Pasal 30D ayat 1 sebagai muatan baru di revisi UU Kejaksaan yang disusun tim ahli disebutkan, Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Pada Pasal 30D ayat 2 disebutkan, Penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
Menurut Supriansa, pentingnya payung hukum soal restorative justice menjadi satu kesatuan supaya dapat dipakai oleh Kejaksaan serta Polri. Sehingga, soal penanganan keadilan restoratif tak lagi menggunakan versi masing-masing.
"Jangan menggunakan lagi menggunakan versinya masing-masing tetapi dia diikat oleh sebuah UU, baik kepolisian dan kejaksaan," ujar Supriansa.