Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 9 October 2023 17:02
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan ASD alias S alias Sarah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia. Polisi berencana menerapkan pasal korporasi.
"Kita rencana akan terapkan pasal terkait dengan korporasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Hengki juga menyampaikan pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti hasil gelar perkara kita ekspose bersama jaksa dan koordinasi dengan jaksa. Kemungkinan iya (ada tersangka baru)," ujar dia.
Hengki meminta publik bersabar atas hasil penelusuran kasus itu. Supaya aspek formal dan material terkait alat bukti paripurna.
Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. Kabar penetapan tersangka itu sudah sampai ke telinga Mellisa Anggraeni selaku pengacara korban.
Tersangka dijerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).