Ilustrasi, aplikasi Telegram. Foto Istimewa.
Media Indonesia • 15 June 2024 13:42
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan kembali memblokir aplikasi layanan pesan singkat Telegram.
Pasalnya, menurut Kemenkominfo, aplikasi layanan pesan singkat ini dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.
"Ini kita sedang sudah menulis surat teguran kedua kepada Telegram yang kepada Telegram kalau nanti Telegram membandel juga, masih menjadikan platformnya sebagai arena judi online, maka di peringatan ketiga kita akan menutup dia," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca juga: Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online |