Presiden Joko Widodo (Jokowi). Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 15 June 2024 09:55
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring atau Online. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Aturan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan Satgas menjadi upaya percepatan memberantas judi online.
"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," tulis Pasal 3, dikutip Medcom.id, Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca Juga: Fenomena Judi Online Makin Meresahkan |