Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Medcom.id/Kautsar

Presiden Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Kautsar Widya Prabowo • 15 June 2024 09:55

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring atau Online. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Aturan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan Satgas menjadi upaya percepatan memberantas judi online.

"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," tulis Pasal 3, dikutip Medcom.id, Sabtu, 15 Juni 2024.
 

Baca Juga: 
Fenomena Judi Online Makin Meresahkan

Pasal 4 secara jelas mengatur tugas satgas. Di antaranya mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga, dan merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum.

Masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni-31 Desember 2024. Masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)