Bawaslu Jabar akan Panggil Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga melakukan kampanye capres saat Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari 2024. Dokumentasi/ MetroTV

Bawaslu Jabar akan Panggil Ridwan Kamil

Media Indonesia • 22 January 2024 21:10

Bandung: Bawaslu Jawa Barat (Jabar), akan memanggil Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil untuk dimintai keterangannya terkait atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan DPD PDI Perjuangan, apalgi laporan tersebut kini sudah teregister.

"Setelah teregister, Bawaslu Jabar akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Pememanggilan sejumlah pihak, diawali dengan pemanggilan saksi, yakni Ketua Badan Permusyawaratan desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya," kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, Senin, 22 Januari 2024.

Menurut Zaky, hari ini pihaknya akan panggil saksi Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya. Pemanggilan klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu melakukan pemanggilan tersebut, untuk mendalami terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye seperti yang disampaikan pelapor.

"Kami dalam rangka mendalami, tidak menjustifikasi tapi mendalami sejauh mana pelanggaran yang dilakukan tersebut," tuturnya.

Zacky menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, BPD termasuk pihak yang dilarang terlibat politik praktis dan harus bersikap netral dalam proses pelaksanaan Pemilu. Ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran.
 

Baca: 20 ASN Jawa Barat Lakukan Pelanggaran Netralitas

"Kalau tidak masuk pidana, ya soal peraturan perundang-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," lanjutnya.

Namun Zacky belum bisa mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil. Meski begitu, ia memastikan indikasi pelanggaran kemungkinan terjadi. Karena itu Bawaslu akan mencari fakta-fakta dengan memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk memanggil Ridwan Kamil.

"Pasti ada pemanggilan kepada Ridwan Kamil, setelah kami memanggil para saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregister laporan, sekitar 17 Januari 2024 lalu," tambahnya.

Seperti diketahui, DPD PDI Perjuangan Jabar melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar pada Selasa 14 Januari 2024. Ridwan Kamil yang berstatus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, diduga telah melakukan kampanye terselubung pada acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

BPD merupakan aparatur desa yang tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pemerintah telah menegaskan bahwa aparatur desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Naga Sentana, mengungkap adanya dugaan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Tasikmalaya oleh Ridwan Kamil. Hal ini tentu saja menimbulkan persepsi negatif, lantaran Ridwan Kamil sedang menjabat sebagai Ketua TKD Jabar untuk Prabowo-Gibran. Jambore yang melibatkan BPD tersebut disebut dapat diindikasikan sebagai kampanye Ridwan Kamil bersama para BPD.

"Padahal seharusnya, sebagai aparatur desa, BPD bersikap netral selama masa kampanye dan pemilu. Dan pada saat jambore berlangsung, Ridwan Kamil terlihat mengenakan jas berwarna biru langit. Seperti diketahui bahwa warna ini identik dengan paslon capres - cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran," bebernya.

Temuan lain kata Sentana, selain ada juga kegiatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ridwan Kamil dalam acara Jambore bersama BPD Tasikmalaya tersebut. Laporan ini dibuat kepada Bawaslu agar Ridwan Kamil segera dipanggil untuk menjelaskan kejadian tersebut. Ia juga ingin Ridwan Kamil diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika memang hal tersebut termasuk kategori pelanggaran pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)