Menko Yusril Sebut Prancis Minta Warganya yang Dipidana di Indonesia Dipulangkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Metrotvnews.com/Candra

Menko Yusril Sebut Prancis Minta Warganya yang Dipidana di Indonesia Dipulangkan

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2024 13:20

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku mendapatkan surat dari pemerintah Prancis terkait permintaan pemulangan narapidana. Namun, pembahasan belum mendetail.

“Negosiasinya belum terjadi dengan Prancis, tapi, mereka telah menulis surat kepada saya, meminta satu orang warga negaranya itu dikembalikan ke Prancis,” kata Yusril di Kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

Yusril enggan memerinci nama warga negara Prancis tersebut. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan segera membahasnya dengan Kedutaan Besar Prancis.

“Dan, kita mungkin akan menghubungi Kedutaan Besar Prancis dalam waktu dekat, dan saya dengar mereka sudah berkoordinasi juga dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai kemungkinan untuk transfer warga negara Prancis itu ke negaranya,” ujar Yusril.
 

Baca Juga: 

Pemerintah Indonesia Akan Memulangkan WNA Filipina Tersangka Kejahatan Kasino dan Scamming


Menurut Yusril, permintaan dari Prancis tidak segencar Filipina dan Australia. Warga negara yang diminta pun hanya satu.

“Mereka hanya meminta dikembalikan hanya satu kasus saja, dan kita juga sebenarnya mau mendata apakah ada orang Indonesia yang dipenjarakan di penjara Perancis, yang mungkin suatu saat juga akan kita minta itu ditransfer ke sini,” ucap Yusril.

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan permintaan Prancis. Menurut Yusril, banyak warga asing yang dipenjara di Indonesia, sebagian tidak diinginkan untuk dipulangkan.

“Itu ada juga dan itu cukup banyak warga negaranya yang dipidana di sini, termasuk yang menjalani pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan dipidana dengan hukuman mati, ada beberapa negara Afrika, saya enggak usah sebut kan ya,” tutur Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)