Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam (kemeja putih). MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 26 November 2024 18:25
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kepolisian menangkap warga negara asing (WNA) Filipina yang merupakan buronan Interpol Hector, Aldean Pantollana (HAP), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hector merupakan buronan kasus operasi kasino yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian Nasional Filipina.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam, mengatakan pemerintah Indonesia telah bersepakat dengan pemerintah Filipina untuk memindahkan narapidana HAP ke negara asalnya. Proses pemulangan akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
“Rencananya yang bersangkutan kita pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada 27 November 2024. Untuk itu, pihak Philippines National Police atau PNP dalam hal ini diwakili Immigration Attack of the Embassy of Philippines,” ujar Godam dalam konferensi di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Godam menjelaskan penangkapan HAP telah resmi secara hukum berdasarkan surat Red Notice nomor A12496/10-2024 pada 28 Oktober 2024. Tersangka merupakan buronan yang dicari untuk diadili.
“Yang bersangkutan adalah buronan dari Filipina, National Police atau PNP, terkait dengan fugitive wanted for prosecution. Artinya, kira-kira yang bersangkutan adalah buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan yang ada di negaranya dalam hal ini Filipina,” jelas Godam.
Godam memaparkan penangkapan HAP terjadi pada 31 Oktober 2024. Awalnya, Imigrasi RI mendapatkan informasi dari National Bureau of Investigation atau NBI Filipina, terkait adanya buron Interpol yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
“Berdasarkan informasi tersebut, langsung kami menindaklanjuti dan mendapatkan informasi dari data perlintasan atau kesisteman perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 10 Oktober 2024,” ujar dia.
Baca Juga:
Cegah Judi Online, Gadget Personel Polres Simalungun Diperiksa Mendadak |
Baca Juga:
Polisi Gerebek 'Kasino' di Semarang, Uang Rp1,2 Miliar Disita |