Pemerintah Indonesia Akan Memulangkan WNA Filipina Tersangka Kejahatan Kasino dan Scamming

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam (kemeja putih). MI/Devi Harahap

Pemerintah Indonesia Akan Memulangkan WNA Filipina Tersangka Kejahatan Kasino dan Scamming

Devi Harahap • 26 November 2024 18:25

Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kepolisian menangkap warga negara asing (WNA) Filipina yang merupakan buronan Interpol Hector, Aldean Pantollana (HAP), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hector merupakan buronan kasus operasi kasino yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian Nasional Filipina. 

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam, mengatakan pemerintah Indonesia telah bersepakat dengan pemerintah Filipina untuk memindahkan narapidana HAP ke negara asalnya. Proses pemulangan akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. 

“Rencananya yang bersangkutan kita pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada 27 November 2024. Untuk itu, pihak Philippines National Police atau PNP dalam hal ini diwakili Immigration Attack of the Embassy of Philippines,” ujar Godam dalam konferensi di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa, 26 November 2024. 

Godam menjelaskan penangkapan HAP telah resmi secara hukum berdasarkan surat Red Notice nomor A12496/10-2024 pada 28 Oktober 2024. Tersangka merupakan buronan yang dicari untuk diadili. 
 
“Yang bersangkutan adalah buronan dari Filipina, National Police atau PNP, terkait dengan fugitive wanted for prosecution. Artinya, kira-kira yang bersangkutan adalah buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan yang ada di negaranya dalam hal ini Filipina,” jelas Godam. 

Godam memaparkan penangkapan HAP terjadi pada 31 Oktober 2024. Awalnya, Imigrasi RI mendapatkan informasi dari National Bureau of Investigation atau NBI Filipina, terkait adanya buron Interpol yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Berdasarkan informasi tersebut, langsung kami menindaklanjuti dan mendapatkan informasi dari data perlintasan atau kesisteman perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 10 Oktober 2024,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Cegah Judi Online, Gadget Personel Polres Simalungun Diperiksa Mendadak


Pada 4 November 2024, Godam dan tim secara langsung melakukan pencegahan kepada tersangka melalui sistem imigrasi bandara, agar dapat terdeteksi dan tidak melarikan diri.  “Hal itu dilakukan agar dapat mendeteksi pergerakan apabila yang bersangkutan akan melalui bandara ataupun pintu gerbang negara kita untuk melintas ke negara lain,” jelas dia. 

Melalui operasi pendeteksian tersebut, Godam menjelaskan pada 9 November 2024, tersangka HAP diduga akan melarikan diri melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. 

“Terdeteksi yang bersangkutan akan berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Dan kami berhasil menunda keberangkatannya,” jelas dia. 
 
Setelah itu, Godam menjelaskan petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Jakarta. Tujuannya, mempermudah koordinasi bersama kepolisian Filipina, Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia. 

“Setelah pengamanan yang dilakukan dan koordinasi, pemerintah Filipina kemudian bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi baik melalui atase polisi maupun dari Bureau Investigation Filipina ulangi, Bureau of Immigration Filipina yang meminta untuk tersangka dapat dipulangkan,” tutur dia. 

Godam menekankan pemulangan tersangka antarnegara dapat dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan, yakni Filipina. 

“Yang mana hal ini sangat dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diatur di Pasal 75 ayat 3,” jelas dia. 

Pada 13 November 2024, Imigrasi dan Kepolisian RI bersama interpol telah bersinergi untuk melakukan serah terima dan mentransfer beberapa narapidana antarnegara. “Ini sudah yang kesekian kali dengan Interpol, dan kami selalu bersinergi untuk menangani buronan-buronan yang ada di Indonesia seperti ini,” ungkap dia.
 
Baca Juga: 

Polisi Gerebek 'Kasino' di Semarang, Uang Rp1,2 Miliar Disita


Godam mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen berperan aktif serta bersinergi dengan stakeholder dalam negeri dan luar negeri untuk menangani persoalan transfer tersangka antarnegara, baik dengan status buronan atau terpidana kasus kejahatan internasional.  

“Dalam hal ini Kepolisian dan APH serta kepolisian internasional terus berkoordinasi untuk mendeteksi, baik itu WNI yang akan melarikan diri maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum di negaranya, dengan status sebagai buronan atau red notice terutama pelaku kejahatan internasional,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)