Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 30 December 2024 22:00
Jakarta: Putusan kasus timah yang menjadikan perusahaan swasta, PT Timah, dan pejabat negara sebagai koruptor dinilai seperti menindas masyarakat Bangka Belitung sebagai provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia.
Pasalnya para terdakwa ini dihukum oleh negara karena melakukan perusakan lingkungan dan juga kongkalikong sehingga dijatuhkan hukuman korupsi.
Aktivis Lingkungan, Elly Agustina Rebuin, mengatakan pihak yang ditangkap dalam pusaran kasus korupsi timah merupakan orang yang memiliki peran penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
"Mereka (orang yang ditangkap) selama ini mengakomodir masyarakat yang melakukan penambangan untuk menjual hasil tambangnya kepada PT Timah. Terbukti dari kerja sama yang sudah dilakukan produksi PT Timah meningkat," kata Elly dalam keterangan pers, Senin, 30 Desember 2024.
Menurut Elly sejak terjadinya penangkapan Harvey Moeis, hingga Tokoh Masyarakat di Bangka Belitung, Tamron alias Aon membuat masyarakat tidak bisa menjual hasil penambangan bijih timah kepada PT Timah. Produksi PT Timah pun berangsur terus menurun setiap tahunnya.
"Aon ini salah satu orang yang mengakomodir masyarakat supaya tertib. Sebelumnya masyarakat menjual hasil tambang ke perusahaan lain dan ada yang diselundupkan, tetapi Aon berhasil membina masyarakat dan menjualnya kepada PT Timah," jelas Elly.
Baca juga:
Presiden Prabowo Bandingkan Hukuman Berat Maling Ayam dengan Vonis Ringan Harvey Moeis |