Terdakwa Kasus Timah Disebut Memperbaiki Tata Kelola Pertambangan Bangka Belitung

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Terdakwa Kasus Timah Disebut Memperbaiki Tata Kelola Pertambangan Bangka Belitung

Candra Yuri Nuralam • 30 December 2024 22:00

Jakarta: Putusan kasus timah yang menjadikan perusahaan swasta, PT Timah, dan pejabat negara sebagai koruptor dinilai seperti menindas masyarakat Bangka Belitung sebagai provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia.

Pasalnya para terdakwa ini dihukum oleh negara karena melakukan perusakan lingkungan dan juga kongkalikong sehingga dijatuhkan hukuman korupsi.

Aktivis Lingkungan, Elly Agustina Rebuin, mengatakan pihak yang ditangkap dalam pusaran kasus korupsi timah merupakan orang yang memiliki peran penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.

"Mereka (orang yang ditangkap) selama ini mengakomodir masyarakat yang melakukan penambangan untuk menjual hasil tambangnya kepada PT Timah. Terbukti dari kerja sama yang sudah dilakukan produksi PT Timah meningkat," kata Elly dalam keterangan pers, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Elly sejak terjadinya penangkapan Harvey Moeis, hingga Tokoh Masyarakat di Bangka Belitung, Tamron alias Aon membuat masyarakat tidak bisa menjual hasil penambangan bijih timah kepada PT Timah. Produksi PT Timah pun berangsur terus menurun setiap tahunnya.

"Aon ini salah satu orang yang mengakomodir masyarakat supaya tertib. Sebelumnya masyarakat menjual hasil tambang ke perusahaan lain dan ada yang diselundupkan, tetapi Aon berhasil membina masyarakat dan menjualnya kepada PT Timah," jelas Elly.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Bandingkan Hukuman Berat Maling Ayam dengan Vonis Ringan Harvey Moeis



Sebelumnya dalam putusan dengan terdakwa Harvey Moeis, Hakim Ketua Eko Aryanto menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam amar putusannya.

"Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata Hakim Ketua Eko, Senin, 23 Desember 2024.

Melalui putusan ini, Elly menilai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang isinya bertujuan mensejahterakan rakyat dalam Pasal 4 hanya sekedar teori.

"Mana UU Minerba yang katanya mensejahterakan masyarakat, buktinya saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menyengsarakan rakyat," kata Elly.

Pemerintah dalam hal ini terbukti tidak bisa melindungi masyarakat Bangka Belitung. Melalui aturan yang ada, masyarakat sudah dinilai menjadi penambang ilegal dan tidak ada kesejahteraanya.

Padahal keadaan di lapangan, masyarakat sudah seperti mitra yang menjual hasil tambangnya kepada PT Timah tanpa harus membayarkan pembebasan lahan untuk mengambil kekayaan alam yang ada di tanah masyarakat.

"Selama ini tidak ada pembebasan lahan, masyarakat yang menambang dan menjualkan ke PT Timah dengan sukarela. Masa masyarakat sekarang disebut sebagai penambang ilegal," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)