Ilustrasi. Medcom.id
Muna Barat: Bawaslu Sulawesi Tenggara sudah mengambil sikap terkait viralnya video Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, yang diduga mengampanyekan salah seorang calon presiden dan seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara pada Pileg 2024 ke warga Muna Barat dalam sebuah acara pemerintah.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari Saifu, mengatakan Bawaslu sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat.
"Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan melakuan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan," kata Bahari dalam keterangan pers, Selasa, 14 November 2023.
Dia mejelaskan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kata dia saat Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu dalam UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Diketahui isi pasal 70 ayat (1) yakni, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189," jelasnya.
Dia melanjutkan dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga. Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus netral dan komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024," ungkapnya.
Terkait video viral ini, pj Bupati Muna Bahri saat dikonfirmasi tidak mengaktifkan pesan seluler. Saat coba dikonfirmasi media ini, Bahri belum membalas pesan wartawan.
Sebelumnya beredar di media sosial sebuah video Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, disebut mengampanyekan salah seorang calon presiden. Dia juga mengenalkan seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara pada Pileg 2024 mendatang ke warga Muna Barat dalam sebuah acara pemerintah.
Video beredar, berdurasi 0.51 detik. Saat itu, Bahri terlihat dikelilingi puluhan warga dalam sebuah acara pemerintah yang berlokasi di salah satu lokasi pesisir Kabupaten Muna Barat.
Terekam dalam video, Bahri memperkenalkan nama salah seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara. Pemuda tersebut, diketahui bernama La Ode Umar Bonte.
"Yang saya hormati, yang saya banggakan, ini jauh-jauh dari Jakarta hadir di pertemuan ini. Namanya La Ode Umar Bonte, beliau calon anggota DPR RI, ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI," ungkap Bahri.
Dia melanjutkan posisi La Ode Umar Bonte merupakan Ketua salah satu tim Relawan nasional pemenangan Ganjar Pranowo. Hal ini disampaikan juga dihadapan warga, sambil diiringi tepuk tangan meriah.
"Beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar, Pro Ganjar. ingat Pro Ganjar," ujar Bahri, kembali diiringi tepuk tangan warga.