Bea Cukai bersama Polda Sumatra berhasil mengamankan dua orang supir yang akan diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut. (MGN/Edy Sembiring)
Media Indonesia • 7 November 2023 16:47
Medan: Bea Cukai dan Polda Sumatra Utara melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Minggu, 5 November 2023.
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatra Utara.
Kepala Kanwil DKBC Sumatra Utara Parjiya menjelaskan kapal yang mengangkut ballpress tersebut telah diwasi sejak berada di perairan Kepulauan Riau dan sedang menuju ke Wilayah Sumatra Utara.
Tim kemudian melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di Kecamatan Stabat, Langkat.
Tak hanya itu, mereka juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh ABK di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut.
Parjiya mengatakan temuan di Langkat ini merupakan modus berpindah-pindah tempat yang dipakai oleh pelaku untuk menghindari petugas.
"Untuk modusnya selalu berubah-ubah pola yang diterapkan oleh pelaku tentu mencari tempat yang aman," kata Parjiya, Selasa, 7 November 2023.
Ditambahkan Parjiya, semua ballpress pakaian bekas ini nantinya dimusnahkan menunggu keputusan pengadilan.
"Kalau misalnya tidak sampai ke penyidikan tentu barang akan kita tetapkan sebagai barang milik negara yang keputusan pemanfaatannya ditetapkan oleh Menteri dan pasti akan dimusnahkan," tambah Parjiya.
Dari hasil operasi ini, Bea Cukai bersama Polda Sumatra berhasil mengamankan dua orang supir yang akan diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.