Ilustrasi. Foto: Dokumen Kementerian Keuangan
Media Indonesia • 6 July 2024 09:18
Jakarta: Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
"Ini menimbulkan barang kosong di toko, menghambat pembukaan toko, dan efek paling buruknya ada pemutusan tenaga kerja. Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal dari borongan, selundupan yang mengakibatkan perdagangan dalam negeri terpuruknya. Pabrik lokal, produk local, dan UMKM terancam terpuruk," ucap Budihardjo saat dilansir Media Indonesia, Sabtu, 6 Juli 2024.
Ia menegaskan bahwa akar masalah dari berbagai hal tersebut ialah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas.
"Pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada brand global yang bukan saingan brand lokal dan UMKM, karena kehadiran brand global dapat menarik trafik wisata belanja ke Indonesia dan mencegah masyarakat berbelanja di luar negeri sehingga mengamankan devisa negara. Untuk itu kami menginisiasi program Belanja di Indonesia Aja agar masyarakat membeli brand global, local, dan UMKM di Indonesia," tutur dia.
Baca juga: HET Jadi Salah Satu Sebab Kelangkaan Beras di Pasar Ritel |