Logo PDI Perjuangan. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2024 15:25
Jakarta: PDI Perjuangan merespons dengan cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Partai berlogo banteng moncong putih itu akan menyampaikan putusan tersebut kepada Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarnoputri.
"Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketum dan juga dengan DPP," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sutarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko mengatakan putusan MK itu juga akan dibahas dalam rapat terkait Pilkada 2024. Nantinya, PDIP akan menyikapi bersama dan mengeluarkan putusan terbaik.
"Kami jam 2 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," ucap Eriko.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta |