Respons PDIP Soal Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Logo PDI Perjuangan. Foto: Medcom

Respons PDIP Soal Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Fachri Audhia Hafiez • 20 August 2024 15:25

Jakarta: PDI Perjuangan merespons dengan cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Partai berlogo banteng moncong putih itu akan menyampaikan putusan tersebut kepada Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarnoputri.

"Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketum dan juga dengan DPP," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sutarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Eriko mengatakan putusan MK itu juga akan dibahas dalam rapat terkait Pilkada 2024. Nantinya, PDIP akan menyikapi bersama dan mengeluarkan putusan terbaik.

"Kami jam 2 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," ucap Eriko.
 

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

Selain itu, Eriko mengaku bersyukur dengan putusan MK. Sebab, putusan itu sebagai pembuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon di Jakarta.

"Saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan YME karena memang kemurahanna semata, ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu. Tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," ujar Eriko.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernu-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)