Partai Golkar. Foto: Medcom.id.
Dinda Shabrina • 20 August 2024 13:00
Jakarta: Partai Golkar merespons surat pernyataan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi ketua umum (ketum). Kader yang menandatangani dukungan disebut tak memiliki hak suara dalam pemilihan ketum.
"Kalau ada yang tanda tangan, tanya ke mereka. Kalau saya lihat itu tanda tangan dari mereka yang bukan pemilik hak suara,” Ketua Steering Commitee Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers pembukaan Rapimnas dan Munas XI Golkar tahun 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyebut pemilik suara di Munas adalah DPD 1 dan DPD 2, berikut juga Hasta Harya. Hal itu merupakan ketentuan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
"Dalam AD/ART sudah jelas, pemilik hak suara itu ada pada DPD 1 dan DPD 2 dan Hasta Karya,” ungkap dia.
Baca juga: Beredar Surat Dukungan untuk Jokowi jadi Ketum Golkar |