11 SPBE Lakukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3Kg

Elpiji 3 Kg. Foto: MI.

11 SPBE Lakukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3Kg

Media Indonesia • 25 May 2024 14:02

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 11 titik  Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan dalam pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg). Lokasi itu berada di Jakarta, Tangerang dan sebagian daerah Jawa Barat.
 

baca juga:

Kemendag Teken Kerja Sama dengan Mitra UKM Berorientasi Ekspor


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya menemukan banyaknya gas elpiji 3 kg yang isinya tidak sesuai. Rata-rata isinya berkurang antara 200 gram sampai 700 gram per tabung gas elpiji.

"Ternyata setelah kita cek harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata rata isinya kurang antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata rata 2.800 gram sampai 2.200 gram yang harusnya 3.000 gram kan, kalau 3 kg kan 3.000 gram. Nah ini berkurangnya antara 200-700 gram, bayangkan ya kalau seluruh Indonesia berapa juta itu," ujar Zulhas saat meninjau langsung temuan Kemendag di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 25 Mei 2024.

Zulhas menegaskan gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Akibat perbuatan curang tersebut sangat merugikan masyarakat secara luas. Untuk itu, sesuai regulasi, pelaku usaha yang berbuat curang tersebut diberi peringatan. Bila tidak diindahkan maka Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina agar mencabut izin usaha.

"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha yang bakal harus diingatkan kalau tidak dihentikan atau dicabut izinnya. Karena memang itu aturannya, diingatkan sekali tapi tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya," tegasnya.

potensi kerugian

Dia menambahkan kerugian akibat perbuatan curang tersebut bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBBE per tahun. Kemendag terus melakukan pengawasan dan meminta dukungan pemda dan masyarakat agar ikut melakukan pengawasan terhadap pengusaha nakal.

"Begitu kita lengah sedikit ya kalau namanya usaha nakal, nakal aja. Oleh karena itu kita ingatkan agar tahu bahwa Pertamina, pemerintah tahu kalau SPBBE berbuat nakal, culas, curang mengurangi ukuran maka akan diingatkan segera hentikan perbuatan yang merugikan masyarakat dan itu kan termasuk pencurian hak orang," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)