KPU Sebut Pembahasan Regulasi Pilkada 2024 ke DPR Urgent

Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

KPU Sebut Pembahasan Regulasi Pilkada 2024 ke DPR Urgent

Tri Subarkah • 25 April 2024 16:28

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, baik Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah, terkait dua regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam waktu dekat, surat permohonan konsultasi itu akan dikirim KPU dengan sifat urgent atau penting.

Kedua regulasi yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jadwal konsultasi itu menjadi kewenangan pimpinan Komisi II DPR RI sepenuhnya. Namun, pihaknya menegaskan bahwa konsultasi dua rancangan PKPU terkait Pilkada 2024 itu penting.

"Kami sudah sampaikan sifat urgensi dari kedua peraturan yang kemarin kami terapkan uji publik ini segera diundangkan," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis, 25 April 2024.
 

Baca juga: Besar Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024


Jika regulasi tersebut belum diundangkan sampai tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan dimulai, Idham menyebut pihaknya bakal menerbitkan peraturan teknis tersendiri. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

"KPU di daerah ini akan menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024. Dan di tanggal 5-7 Mei, KPU daerah akan melakukan pengumuman tentang mekanisme tentang jadwal dan mekanisme penyerahan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan serentak nasional," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)