Kecelakaan kereta di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Foto: MI/Bilal Nugraha Ginanjar.
Jakarta: Sederet kecelakaan kereta api terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono menyoroti keamanan infrastruktur perkeretaapian nasional.
Diketahui, pada Minggu, 14 Januari 2024, terjadi insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin, Jawa Timur, serta insiden pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Jawa Tengah; lalu di Banyuwangi, Jawa Timur; dan Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Sebelumnya, juga terjadi insiden tabrakan maut kereta api (KA) Turangga dan KA Commuter Line Bandung Raya di rute Haurpugur-Cicalengka, tepatnya di Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 5 Januari 2024.
"Ini lebih ke masalah infrastrukturnya. Balast atau pemberat dan kondisi rel harus sering dicek secara rutin," ungkap Sony saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurut Sony, serangkaian kecelakaan kereta api harus menjadi pembenahan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Tanah Air. Namun, ada andil juga dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pemeliharaan prasarana kereta api.
"Infrastruktur kereta api adalah tanggung jawab DJKA, namun karena keterbatasan dana di DJKA, sebagian infrastruktur kereta api tetap menjadi aset KAI. Pemeliharaan prasarana saat ini harus dibenahi," tegas dia.
Sony menyebut harus ada kerja sama yang baik untuk membenahi permasalahan kereta api nasional yang kerap menimbulkan kecelakaan, bahkan merenggut nyawa pekerja maupun pengguna jalan.
Operator kereta harus memastikan kenyamanan, keamanan dan memberikan pelayanan baik kepada penumpang. Karena, operator akan mendapatkan keuntungan dari layanan yang diberikan itu.
"Sementara, regulator itu harus mengatur agar ada keseimbangan antara layanan dan regulasi yang dibuat. Regulasinya ada di DJKA," tutur Sony.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan KA di Cicalengka dan Sidoarjo Masih Diselidiki
Cari solusi tingkatkan keamanan
Terpisah, Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Risal Wasal menyatakan, pihaknya terus lakukan evaluasi atas terjadinya sejumlah insiden kereta api belakangan ini.
"Kami bersama para pihak terkait tengah mendalami insiden-insiden yang terjadi ini, sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi agar insiden serupa tidak terulang," ucapnya dalam keterangan resmi.
Terkait sederet
kecelakaan kereta api yang baru terjadi belakangan ini, Risal mengungkapkan DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.
Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup segmen Cirebon-Purwokerto-Yogyakarta-Solo-Madiun-Wonokromo yang telah rampung di 2020.
"Lalu, untuk segmen Bogor-Sukabumi, progres pembangunan mencapai 97,14 persen dan segmen Kiaracondong-Cicalengka tahap I sudah di rampung 2022 dan tahap II progres mencapai 76,08 persen urai Risal.
Sementara, untuk memitigasi terjadinya anjlok kereta api, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada 2024.
Dalam hal ini, DJKA menargetkan agar pada tahun ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar track quality index (TQI) kategori 1 dan 2. Yang mana semakin tinggi nilai TQI, tingkat kerusakan jalan rel semakin parah.
Risal mengungkapkan jika jalur kereta sudah mencapai standar kualitas TQI kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km per jam. Sementara dengan standar kualitas TQI kategori 1, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km per jam dengan aman dan selamat.
Di sisi lain, Risal mengatakan DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), pemerintah daerah (pemda), serta stakeholder terkait.
Keterlibatan pemda dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Lebih lanjut, Risal menyebut penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan atau kurang dari 800 meter, atau yang lebar jalannya kurang dari dua meter.
Lalu, memasang pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun
flyover atau
underpass. "Serta, membangun jalan kolektor atau
frontage road di sepanjang jalur kereta api atau jalan alternatif," tutup Risal.
(INSI NANTIKA JELITA)