Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 October 2024 18:47
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum), yang sebelumnya disebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyambut delapan menteri dan wakil yang instansinya saling berkoneksi. Kemenkumham dipecah menjadi empat instansi, yakni Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Satu langkah yang strategis dan luar biasa yang diambil Presiden baru kita (Prabowo Subianto) yang baru dilantik pada tanggal 20 Oktober, lalu,” Kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2024.
Yusril menjelaskan pemisahan tersebut bukan cuma terjadi sekali ini. Saat dia menjabat dulu, nama Kemenkum juga diubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM.
“Patut kita sambut dengan rasa syukur dan sekaligus merupakan tantangan bagi kita,” ucap Yusril.
Kemenkum sedang dalam masa transisi atas pemisahan instansi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Pembagian sistem serta aset ini ditarget rampung dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahkan pekerjaan kita lebih fokus, lebih tajam program-program yang kita lakukan, dan dengan pencapaian yang optimal,” ujar Yusril.
Baca Juga:
Yusril Nilai Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat |