Istana. Media Indonesia.
Kautsar Widya Prabowo • 12 July 2024 20:29
Jakarta: Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) inkonstitusional. Perubahan tersebut bertabarakan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Ini menyalahi konsep konstitusi kita, di dalam Bab IV UUD 1945 hasil perubahan disebutkan DPA dihapuskan," ujar Feri kepada Medcom.id, Jumat, 12 Juli 2024.
Feri menjelaskan alasan DPA dihapuskan. Salah satunya sebagai upaya pemurnian sistem presidensial.
"Karena itu DPD dihapuskan, dan presiden melalui undang-undang diberikan kewenangan untuk membentuk wantimpres yang berada di bawah kuasa presiden," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan alasan perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ia menegaskan perubahan ini tidak elok diakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perubahan ini cukup janggal di era berakhirnya Presiden Jokowi," ujarnya.
Baca juga: Tok! Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR |