Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi di Kota Batu.
Medcom • 23 July 2024 15:21
Malang: Polres Batu menangkap sejoli yang menguburkan bayi hasil aborsi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua sejoli ini masing-masing berinisial RN, 35, warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, dan BA, 32, warga Dusun Jombok Krajan, Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap pada kemarin Senin 22 Juli 2024. Keduanya dibekuk lantaran terbukti mengubur bayi hasil aborsi di sebuah makam tak bernama di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Jombok.
"Kami menangkap orang tua korban karena telah melakukan praktek ilegal yakni aborsi, dimana setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya saat konferensi pers, Selasa, 23 Juli 2024.
Andi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Mei 2024 lalu saat tersangka RN yang datang ke seorang bidan di kawasan Pujon, Kabupaten Malang. Saat itu, RN diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.
Baca: Pacar Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Dijerat Pasal Berlapis |