Sejoli di Malang Kubur Bayi Hasil Aborsi Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi di Kota Batu.

Sejoli di Malang Kubur Bayi Hasil Aborsi Ditangkap

Medcom • 23 July 2024 15:21

Malang: Polres Batu menangkap sejoli yang menguburkan bayi hasil aborsi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua sejoli ini masing-masing berinisial RN, 35, warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, dan BA, 32, warga Dusun Jombok Krajan, Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap pada kemarin Senin 22 Juli 2024. Keduanya dibekuk lantaran terbukti mengubur bayi hasil aborsi di sebuah makam tak bernama di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Jombok. 

"Kami menangkap orang tua korban karena telah melakukan praktek ilegal yakni aborsi, dimana setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya saat konferensi pers, Selasa, 23 Juli 2024.

Andi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Mei 2024 lalu saat tersangka RN yang datang ke seorang bidan di kawasan Pujon, Kabupaten Malang. Saat itu, RN diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.
 

Baca: Pacar Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Dijerat Pasal Berlapis

Mengetahui hal itu, RN kemudian melapor kepada kekasihnya yaitu tersangka BA jika dirinya telah hamil dan mengaku malu lantaran mengandung sebelum menikah. Selanjutnya RN dan BA sepakat untuk mencari obat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

"Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 RN menyuruh saksi TR untuk membeli barang melalui Shopee Rp1,6 juta kemudian saksi TR beli lewat Shopee," imbuhnya.

Setelah pesanan datang, RN kemudiam meminum obat penggugur kandungan sebanyak empat butir setiap tiga jam sekali hingga habis 12 butir. Kemudian terjadi kontraksi hingga RN melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia, pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Selanjutnya, RN membungkus janin dengan kain kafan untuk dikubur. Kekasih RN yaitu BA baru mendatangi rumah kekasihnya sekitar pukul 18.00 WIB keesokan harinya untuk mengambil janin tersebut dan membawanya ke TPU Desa Jombok.

"Untuk korban meninggal berjenis kelamin perempuan dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Sedangkan untuk barang bukti yang kami amankan diantaranya satu buah daster warna kuning gambar daun, satu buah handuk warna merah, satu buah daster warna merah gambar bunga, satu buah cangkul bergagang kayu, dan satu buah kerudung warna cokelat," paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)