ilustrasi medcom.id
Medcom • 23 April 2024 14:08
Jakarta: Polisi masih mendalami kasus wanita hamil yang tewas di ruko, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka Agus atau A, 27, dijerat pasal berlapis.
A melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya menghilangkan nyawa, Ristia Ningsih atau RN, 34. Agus merupakan pacar dari RN.
"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau Pasal 359, Pasal 365, atau 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Atif Setyawan, dalam konferensi pers di TKP, Selasa, 23 April 2024.
Menurut Gidion, Pasal 338 tentang pembunuhan disangkakan lantaran tersangka dan korban menyepakati untuk menggugurkan kandungan. Tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat dan menyuruhnya melakukan aborsi.
Meski tidak ada luka terbuka atau tidak ditemukan tanda kekerasan yang dilakukan tersangka, polisi tetap menjerat pasal pembunuhan, karena menyuruh korban mengaborsi janinnya. Penetapan 338 KUHP juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.
"Tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil maka ada dua nyawa di situ. Undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan anak," jelas Gidion.
Baca: Pedagang Nasi Goreng Tewas Dibacok di Cilincing, Pelaku Ditangkap di Kepulauan Seribu |