ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 20 September 2024 14:57
Tasikmalaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.418.938 jiwa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, jelang Pilkada serentak tahun 2024 yang akan digelar daerahnya berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 1.418.938 jiwa. Namun, untuk jumlah pemilih laki-laki t717.953 orang dan perempuan 700.985 orang.
"Jelang Pilkada serentak yang dilakukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tersebar di 39 Kecamatan, 351 Desa dan tempat pemungutan suara (TPS) 2.847. Namun, dengan ditetapkannya DPT, maka KPU telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024," katanya, Jumat, 20 September 2024.
Ia mengatakan, DPT menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya seperti kampanye termasuk pemungutan suara yang hadir sejumlah element penting dalam kepemiluan mulai dari PPK tingkat kecamatan, Panwascam 39 Kecamatan, Bawaslu, Partai Politik, Dinas Kependudukan. Akan tetapi, jalannya rapat pleno sempat diwarnai intrupsi terkait data ganda ataupun data yang ditangguhkan.
Baca: DPT Kabupaten Tangerang Ditetapkan Sebesar 2.369.021 |