Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar
Sri Utami • 9 December 2023 17:38
Jakarta: Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M Praswad Nugraha merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlanjur dilakukan tanpa bukti cukup. Pernyataan tersebut tidak mengherankan karena Mahfud bagian dari proses revisi yang pelemahan KPK pada 2019.
Narasi yang disampaikan tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK. "Menjadi pertanyaan komitmen Mahfud dalam inisitaif penguatan KPK bila pernyataan sejak awal saja sudah seperti ini. Kami jadi semakin mempertanyakan komitmen Mahfud dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indoensia," ujar Praswad, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023.
Dia menekankan narasi tersebut tidak berbeda dengan narasi adanya taliban di KPK yang didasarkan pada khayalan tanpa bukti. Menurut dia, narasi tersebut tidak berdasar.
Kasus yang berangkat dari OTT telah diuji bukan hanya dalam proses peradilan, tetapi praperadilan sehingga soal kecukupan alat bukti sudah tidak perlu dipertanyakan.
"Bahkan, kami sendiri sebagai mantan penyelidik dan penyidik mengetahui bagaimana standar yang harus diimplemmentasikan saat OTT harus dilakukan," ujar dia.
Baca Juga: KPK Tantang Mahfud Buktikan Klaim OTT Tanpa Bukti |