Ilustrasi. Medcom.id
Cimahi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengimbau partai politik (parpol) maupun caleg untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan sebelum dimulainya tahapan kampanye.
Namun demikian peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai dengan catatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Cimahi, Jusapuandy, mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan kepada setiap partai politik tentang larangan tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye sebelum tanggal 28 November 2024.
"Ada beberapa partai yang sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kemarin sudah disosialisasi," kata Jusapuandy, Selasa, 21 November 2023.
Terhitung pada tanggal 4-27 November 2023, partai politik dilarang menggelar pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye (APK), media sosial, dan aktifitas lain yang berhubungan dengan kampanye.
"Untuk pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelasnya.
Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan kepada setiap partai politik yang menggelar pertemuan internal supaya tidak ada pelanggaran.
"Pembekalan caleg, terus pembekalan pengurus tingkat kecamatan hingga ranting itu boleh dilakukan tapi tentu harus ada konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Bentuk pengawasannya jelas, kami akan lakukan pengawasan langsung ke lapangan," ungkapnya.
Berkaitan tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Cimahi, ia menambahkan, ada 644 calon yang sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Mereka bakal memperebutkan 45 kursi dewan.
"Dua orang di antaranya merupakan PNS aktif dan seorang lagi anggota TNI. Namun mereka sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan bukti surat pengunduran diri dari instansinya masing-masing," ujarnya.