Dharma Ungkap Alasan Mangkir Panggilan Bawaslu soal Pencatutan KTP

Bakal paslon Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Foto: MI/Tri Subarkah.

Dharma Ungkap Alasan Mangkir Panggilan Bawaslu soal Pencatutan KTP

Tri Subarkah • 29 August 2024 21:51

Jakarta: Bakal calon gubernur (Cagub) Jakarta Dharma Pongrekun mengungkap alasannya mangkir tiga kali dari pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bakal cagub jalur independen itu dipanggil soal dugaan pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan.

Dharma beralasan dirinya bersama pasangannya, Kun Wardana, sibuk bolak-balik ke pengadilan. Mereka tengah mengurus berkas yang akan dilampirkan saat pendaftaran. 

"Soal ketidakhadiran, kami punya alasan, karena mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan," kata Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dia juga sibuk bepergian ke Bandung, Jawa Barat. Perjalanan tersebut dilakukan karena harus menjalani terapi. 

"Dan saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain. Dan itulah fakta yang terjadi," ungkap Dharma.
 

Baca juga: Dharma-Kun Janji Bakal Gratiskan Masuk JIS

Selain itu, Dharma merespons keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyerahkan proses pencatutan KTP ke Polda Metro Jaya. Permasalahan tersebut bakal ditangani tim kuasa hukumnya.

Sementara, pengacara sekaligus Ketua Tim Sukses Dharma-Kun, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya tak mengetahui sama sekali mengapa ada banyak KTP warga yang dicatut sebagai syarat dukungan. Dia mengklaim KTP yang diperoleh muni mendukung pencalonan Dharma-Kun.

"Tetapi yang kita dapatkan adalah murni mendukung Pak Dharma dan wakilnya. Jadi kalau ada yang bersuara-suara dia tidak mendukung, tapi KTP-nya ada di situ, ya itu urusan KPU dan Bawaslu," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah melimpahkan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke Polda Metro Jaya. Bawaslu menilai pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana.

"Kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, dikutip pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)