Ilustrasi. FOTO: Medcom
Jakarta: Kegiatan membayar dan melaporkan pajak selayaknya menjadi kewajiban seluruh masyarakat Indonesia yang perlu ditaati. Pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan nasional dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa fasilitas sarana infrastruktur, sampai dengan bantuan langsung, baik tunai maupun nontunai.
Besarnya biaya yang diperlukan oleh negara dalam pembangunan negeri memerlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas akan manfaat pajak. Terlebih lagi di era yang serba digital, Kementerian Keuangan menghadirkan interkonektivitas pembayaran pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya lewat Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
Sinergi antara DANA dengan Kementerian Keuangan, memudahkan pengguna dalam membayarkan kewajiban pajak dan penerima negara lainnya di aplikasi dompet digital. Hadir dalam kategori Government Services, fitur Penerimaan Negara tidak hanya memberikan kemudahan pembayaran pajak saja, namun juga beberapa pembayaran lainnya.
Hal itu seperti paspor, e-tilang, Surat Utang Negara (SBN), dan lain-lain. "Upaya pemerintah mentransformasi digital berbagai layanan patut didukung oleh seluruh ekosistem ekonomi digital, termasuk DANA," kata CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juli 2023.
Melalui kolaborasi antar stakeholder, tambahnya, dapat melihat tren pembayaran pajak melalui kanal digital mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari transaksi pajak daerah hingga pendapatan negara.
Jika dibandingkan dengan data transaksi pada semester pertama 2023 dengan periode yang sama di 2022, pembayaran PBB Online dan e-Samsat pada aplikasi DANA naik hingga empat kali lipat. Sedangkan untuk transaksi MPN mengalami peningkatan hingga dua kali lipat.
"Kami percaya keterlibatan DANA sebagai salah satu alternatif kanal pembayaran nontunai dalam berbagai pembayaran pajak dan penerimaan negara tidak hanya mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional," tuturnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menambahkan kepada seluruh wajib pajak silakan menunaikan kewajiban pembayaran pajak lewat bank, kantor pos, atau lembaga persepsi. Pembayaran pajak tidak dilakukan ke kantor pajak.
"Kementerian Keuangan terus memperluas kanal pembayaran pajak sebagai upaya mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya, termasuk melalui kanal digital. Kami mengucapkan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," pungkasnya.