Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 20 September 2023 18:14
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung pilih pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengan Komisi II DPR.
"Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Ia menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tetang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur masa pendaftaran dimulai 19 Oktober dalam durasi 7 hari. Sedangkan, pengumuman pendaftaran didesain 16 Oktober sampai 18 Oktober 2023.
Selain itu, Hasyim menjelaskan soal usulan pendaftaran capres-cawapres pada 10 sampai 16 Oktober 2023. Kemudian, pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
"Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu," ujar Hasyim.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan masa pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpeluang ditetapkan pada 19-25 Oktober 2023. Sebelumnya, masa pendaftaran capres-cawapres dirancang 19 Oktober-25 November 2023.
"Jadi insyaaallah tidak akan bergeser bahwa pelaksanaan percepatan itu akan ditetapkan menjadi tanggal 19-25 Oktober," kata Guspardi saat dihubungi.
Pengambilan opsi itu berdasarkan hasil konsinyering Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU. Opsi 19-25 Oktober punya kecenderungan disepakati lewat forum rapat Komisi II DPR.