Mencemari Udara, PT Jakarta Central Asia Steel Disegel

Penyegelan oleh DLH DKI Jakarta. Foto: Dok DLH DKI Jakarta.

Mencemari Udara, PT Jakarta Central Asia Steel Disegel

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2023 14:06

Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel. Pasalnya, cerobong perusahaan tersebut tidak sesuai aturan.

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2023.

Hugo menjelaskan penyegelan dilakukan pada Rabu, 13 September dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023.

Hugo menekankan PT Jakarta Central Asia Steel harus menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya tak segan membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

"Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO," ungkap Hugo.

Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan. Terutama, pencemaran udara.

"Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan," tegas Asep.

Ia pun menargetkan semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan pada 2030. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

"Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutur Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)