Israel Setujui Rencana Pemisahan 13 Pos Permukiman di Tepi Barat

Prajurit Israel kerap lakukan kekerasan terhadap warga Gaza di Tepi Barat. Foto: Anadolu

Israel Setujui Rencana Pemisahan 13 Pos Permukiman di Tepi Barat

Fajar Nugraha • 25 March 2025 11:31

Tepi Barat: Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana untuk memisahkan dan melegalkan 13 pos permukiman di Tepi Barat yang diduduki. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich, pada Minggu, 23 Maret 2025. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Israel untuk memperkuat kendali atas wilayah yang dianggap sebagai Yudea dan Samaria.

"Kami terus memimpin revolusi normalisasi dan regulasi di permukiman. Alih-alih bersembunyi dan meminta maaf, kami mengibarkan bendera, membangun, dan menetap. Ini adalah langkah penting lainnya dalam perjalanan menuju kedaulatan yang sebenarnya di Yudea dan Samaria (Tepi Barat)," ujar Smotrich, dikutip dari Anadolu, Selasa, 25 Maret 2025.

Keputusan untuk memisahkan pos-pos permukiman tersebut diambil dalam rapat kabinet yang digelar pada Sabtu malam. Namun, langkah ini langsung menuai kecaman dari kelompok perawanan Palestina, Hamas. Mereka menyebut bahwa keputusan Israel sebagai "upaya putus asa untuk memaksakan fait accompli."

Dalam pernyataan resminya, Hamas mengomentari pernyataan Smotrich "menegaskan bahwa permukiman, dalam segala bentuknya, adalah proyek penjajahan rasis yang bertujuan untuk menggusur rakyat kami, mencuri tanah dan tempat-tempat suci mereka, dan memaksakan rezim apartheid yang penuh kebencian, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua hukum dan konvensi internasional dan kemanusiaan."

Hamas juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil tindakan guna menghentikan perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Data permukiman dan kondisi Tepi Barat

Menurut laporan Palestina, pada akhir 2024, diperkirakan sekitar 770.000 pemukim ilegal Israel tinggal di 180 permmukiman dan 256 pos di seluruh wilayah pendudukan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatakan bahwa semua permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hakim internasional. PBB juga memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang terus akan mengamcam upaya solusi dua negara.

Ketegangan di Tepi Barat terus meningkat sejak dimulainya serangan Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023. Data dari Kementerian Kesehatan Palestina menunjukkan bahwa setidaknya 937 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 7.000 warga terluka dalam serangan yang dilakukan tentara Israel dan pemukim ilegal.

Keputusan Mahkamah Internasional

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina adalah ilegal. ICJ juga menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Namun, Israel tampaknya terus melanjutkan kebijakan permukimannya, meskipun mendapat tekanan internasional.

Rencana pemisahan dan legalisasi 13 pos permukiman ini diprediksi akan semakin memperburuk ketegangan di Tepi Barat. Langkah ini juga dapat memicu reaksi keras dari komunitas internasional, terutama dari negara-negara yang mendukung solusi dua negara.

Dengan meningkatnya kekerasan dan perluasan permukiman, masa depan perdamaian di wilayah tersebut semakin tidak menentu. Sementara Israel terus memperkuat posisinya, Palestina dan kelompok perlawanannya semakin terdesak, menciptakan situasi yang rentan terhadap eskalasi konflik lebih lanjut.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)