Rencana Amnesti Massal 19 Ribu Narapidana Masih Dibahas

Ilustrasi. Foto: Medcom

Rencana Amnesti Massal 19 Ribu Narapidana Masih Dibahas

M Rodhi Aulia • 13 February 2025 14:19

Jakarta: Pemerintah tengah menggodok rencana amnesti massal bagi ribuan narapidana di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan pengampunan kepada sejumlah kategori narapidana tertentu, termasuk narapidana politik, pengguna narkoba yang dapat direhabilitasi, serta mereka yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya dalam kasus penghinaan kepala negara.

Dari total 44 ribu narapidana yang masuk dalam pembahasan awal, kini tersisa 19.337 orang yang masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi bagian dari kado Idulfitri tahun ini. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa proses seleksi dan pembahasan penerima amnesti masih berlangsung.

“Sudah kita bahas. Dari 44.500 tinggal 19.337,” kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2025.
 

Evaluasi Bertahap dan Target Sebelum Lebaran

Agus menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa penerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Ia berharap seluruh proses pembahasan bisa selesai sebelum perayaan Idulfitri.

“Nanti akan secara bertahap kita akan terus evaluasi karena harapannya mudah-mudahan nanti bisa. Mudah-mudahan sebelum Lebaran,” ucapnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Bisa Berikan Amnesti hingga Penghujung Jabatan

Kehati-hatian dalam Proses Seleksi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mengajukan nama-nama penerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tidak boleh ada kesalahan dalam daftar tersebut, terutama terkait narapidana yang memiliki latar belakang kriminal berat seperti korupsi atau bandar narkoba.

“Tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden. Jangan sampai ada 44 ribu orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden. Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah kami asesmen sekarang. Ini masih berlangsung nih,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.

Supratman juga menambahkan bahwa jumlah penerima amnesti masih bisa berubah, tergantung pada hasil akhir asesmen yang sedang dilakukan oleh Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas.

“Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas selalu melakukan komunikasi. Sampai hari ini. Itu belum berhenti. Semoga ya (jadi kado Idul Fitri),” imbuhnya.

Siapa yang Berpotensi Mendapatkan Amnesti?

Berdasarkan kriteria yang telah disampaikan oleh pemerintah, amnesti ini akan diberikan kepada:

  • Narapidana politik, khususnya yang berasal dari Papua, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.
  • Pengguna narkoba, yang dapat menjalani rehabilitasi dan bukan termasuk bandar.
  • Narapidana UU ITE, terutama mereka yang dihukum karena penghinaan kepada kepala negara.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak mendukung langkah ini sebagai upaya reformasi hukum, sementara yang lain mempertanyakan transparansi dalam penentuan penerima amnesti. Pemerintah sendiri berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini berjalan dengan adil dan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)