Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2025 12:20
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal status lagu Indonesia Raya bebas royalti atau tidak. Dia menegaskan pemutaran lagu kebangsaan tersebut tidak bakal dikenakan royalti.
"Enggak ada itu (dikenakan royalti)," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 19 Agustus 2025.
Supratman mengatakan lagu tersebut sudah jadi domain publik. Sehingga, siapapun bisa memutar tanpa harus izin dari penciptanya.
Baca juga: Soal Royalti Lagu Indonesia Raya, LMKN Dinilai Offside |