Logo LMKN. (Instagram/@lmkn_id)
Eko Nordiansyah • 14 August 2025 19:37
Jakarta: Pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebutkan lagu kebangsaan dapat dikenai royalti adalah keliru dan dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Mantan Ketua Pansus RUU Hak Cipta 2014 Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur secara jelas bahwa lagu kebangsaan berada dalam domain publik dan tidak dapat menjadi objek komersialisasi melalui pungutan royalti.
"Domain publik, bukan hak eksklusif," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pasal 42 huruf a UU Hak Cipta menyebutkan bahwa “Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan” termasuk dalam kategori karya yang tidak dilindungi hak cipta. Artinya, lanjut Didi, lagu kebangsaan adalah milik seluruh rakyat dan tidak ada individu atau lembaga yang berhak memungut royalti atas penggunaannya.
Baca juga:
Selama 30 Tahun, 4.000 Kafe dan Hotel Sudah Bayar Royalti Musik |