Soal Royalti Lagu Indonesia Raya, LMKN Dinilai Offside

Logo LMKN. (Instagram/@lmkn_id)

Soal Royalti Lagu Indonesia Raya, LMKN Dinilai Offside

Eko Nordiansyah • 14 August 2025 19:37

Jakarta: Pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebutkan lagu kebangsaan dapat dikenai royalti adalah keliru dan dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Mantan Ketua Pansus RUU Hak Cipta 2014 Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur secara jelas bahwa lagu kebangsaan berada dalam domain publik dan tidak dapat menjadi objek komersialisasi melalui pungutan royalti.

"Domain publik, bukan hak eksklusif," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Pasal 42 huruf a UU Hak Cipta menyebutkan bahwa “Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan” termasuk dalam kategori karya yang tidak dilindungi hak cipta. Artinya, lanjut Didi, lagu kebangsaan adalah milik seluruh rakyat dan tidak ada individu atau lembaga yang berhak memungut royalti atas penggunaannya.
 

Baca juga: 

Selama 30 Tahun, 4.000 Kafe dan Hotel Sudah Bayar Royalti Musik



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Didi menegaskan, hak cipta berbeda dengan hak moral bangsa. Menurutnya, lagu kebangsaan dilindungi sebagai simbol negara berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

"Perlindungan ini bersifat moral dan simbolis, bukan komersial. Memungut royalti atas lagu kebangsaan sama saja mengomersialkan identitas negara," ujar dia.

Mencederai semangat kebangsaan

Ia pun menyebut, langkah LMKN yang mengaitkan lagu kebangsaan dengan kewajiban membayar royalti dapat menimbulkan kesan bahwa cinta tanah air harus “dibayar”. Didi menilai, ini mencederai nilai persatuan dan kebanggaan nasional, serta berpotensi menurunkan rasa kepemilikan rakyat terhadap simbol negaranya.

Selain itu, Didi menilai, LMKN keliru memahami mandatnya. LMKN dibentuk untuk mengelola dan menyalurkan royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 

"Mandat ini hanya berlaku untuk karya yang dilindungi hak cipta, bukan karya yang secara eksplisit dikecualikan oleh undang-undang seperti lagu kebangsaan," ungkap dia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)