14 August 2025 12:21
Jakarta: Pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik Candra Darusman mencatat, sudah ada lebih dari 4.000 kafe dan hotel di Indonesia yang sudah membayar royalti musik. Hal itu tercatat semenjak aturan mengenai royalti musik berjalan sejak 1991.
"Jadi selama 30 tahun lebih, tahun pertama royalti terkumpul Rp465 juta. Sekarang terkumpul Rp77 miliar," ujar Candra, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut Candra, jumlah itu belum termasuk outlet minimarket dan restoran cepat saji, seperti McD yang jumlahnya mencapai 250 outlet. Candra mengapresiasi kafe dan hotel yang sudah membayar royalti musik.
"Saya ingin sampaikan terima kasih kepada para pengguna ya, para kafe-kafe, para radio, dan televisi yang
sudah menghargai hak cipta, royalti yang kita bicarakan," katanya.
Candra mengakui sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran membayar royalti masih kurang. Walaupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah berusaha keliling untuk menyampaikan sosialisasi dalam bentuk focus group discussion (FGD).
Baca: PHRI Jabar Imbau Restoran dan Hotel Sementara Tak Putar Musik
|