Kanwil Kemenkum DIY Sebut Penarikan Royalti Musik Tak Semena-mena

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto. Dokumentasi/ Kanwil Kemenkum DIY

Kanwil Kemenkum DIY Sebut Penarikan Royalti Musik Tak Semena-mena

Ahmad Mustaqim • 12 August 2025 16:41

Yogyakarta: Penarikan royalti pemutaran musik ke pelaku usaha masih jadi problem di berbagai daerah. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan beban royalti musik tak bisa dijatuhkan semena-mena ke pelaku usaha. 

"Kami juga ingin pastikan bahwa dalam penerapan aturan ini tidak ada praktik semena-mena. Semua pihak harus mendapat kejelasan informasi, hak dan kewajiban yang seimbang, serta solusi yang berpihak pada keadilan," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025. 
 

Baca: Dampak Tarif Royalti Musik, Kafe di Malang Pilih Menyepi
 
DIY menjadi salah satu wilayah dengan keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah tersebar di berbagai sudut lokasi. Menurut Agung lembaganya mengambil peran aktif dalam membangun dialog konstruktif demi menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.

Agung mengatakan persoalan pembayaran royalti harus dilihat secara bijak dari dua sisi. Di satu sisi, ada aturan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta apabila karya mereka digunakan untuk kepentingan komersial.

Di sisi lain, pelaku UMKM juga tengah berjuang keras untuk pulih dan bertahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

"Penting bagi kita semua untuk mencari win-win solution terhadap masalah royalti ini. Kita harus menghormati hak para musisi sebagai pencipta karya, karena royalti adalah bentuk apresiasi atas karya mereka. Namun, di sisi lain, kita juga harus memahami kondisi pelaku usaha kecil yang jangan sampai justru terbebani secara berlebihan," jelas Agung.

Menurut Agung semangat perlindungan terhadap hak cipta bukanlah upaya untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan bagian dari ekosistem penghargaan terhadap karya intelektual. Ia mengungkapkan musisi berhak atas hasil kerja kreatifnya dan pembayaran royalti merupakan bagian dari hak itu, bukan pungutan negara. 

"Royalti tidak masuk ke kas negara. Ini murni hak ekonomi pencipta atau pemilik hak cipta yang wajib kita lindungi,” ucap Agung. 

Pihak Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong ruang dialog antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pelaku usaha, serta instansi pemerintah daerah dengan tujuan menyosialisasikan aturan dengan pendekatan persuasif dan edukatif.

Selain itu juga menjembatani berbagai kepentingan agar tidak terjadi konflik di lapangan, salah satunya dengan mendorong mekanisme tarif yang proporsional dan transparan, terutama bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Agung menyebut jajarannya tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan edukator untuk menjembatani kepentingan para pencipta dengan masyarakat pengguna karya.

Dengan semakin berkembangnya industri kreatif, khususnya musik, kata Agung, kesadaran kolektif untuk menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual diharapkan menjadi bagian dari budaya masyarakat. Di sisi lain, dukungan terhadap sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga terus dikedepankan.

"Ini bukan soal pilih salah satu, tapi bagaimana kita bisa berdiri di tengah, memberi ruang tumbuh bagi industri kreatif sekaligus melindungi keberlangsungan pelaku usaha kecil. Kebijaksanaan menjadi kata kuncinya," ujar Agung. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)