Dakwaan Primer Terdakwa Kasus Timah Tak Terbukti, Kejagung Tunggu Sikap Jaksa

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Dakwaan Primer Terdakwa Kasus Timah Tak Terbukti, Kejagung Tunggu Sikap Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 08:07

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau terburu-buru memberikan keputusan atas sidang kasus rasuah tata kelola timah. Jaksa masih berpikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Jaksa masih menggunakan hak berpikir-pikir dalam masa tujuh hari setelah putusan dibacakan,” kata Harli melalui keterangan tertulisKapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Rabu, 7 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

Permufakatan Jahat Direktur Jak TV, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru


Hak berpikir diberikan hakim setelah vonis dibacakan. Setelah tujuh hari, majelis memerintahkan pihak terdakwa maupun jaksa memberikan sikap atau vonis menjadi berkekuatan hukum tetap.

Menurut Harli, belum ada keputusan jaksa atas vonis itu. Kejagung juga menunggu sikap penuntut umum yang menangani sidang tersebut.

“Kita tunggu dulu sikap JPU, banding atau tidak,” ucap Harli.

Menurut dia, jaksa butuh waktu untuk mengkaji semua pertimbangan hakim dalam pemberian putusan. Setelahnya, baru bisa menentukan strategi untuk langkah hukum berikutnya.

“Kalau upaya hukum tentu akan dianalisis dan dijawab dalam memorinya,” tutur Harli.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga dan empat tahun penjara kepada eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyanto, serta Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto, dalam kasus rasuah tata kelola timah. Namun, hakim menyatakan tuduhan terhadap dua orang itu berbanding terbalik dalam dakwaan primer.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)