Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus permufakatan jahat perintangan penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng yang ditangani Korps Adhyaksa. Kasus ini menyeret dua advokat dan direktur televisi swasta.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik. Penyidikan masih berkembang.
"Tetapi yang pasti terkait dengan dugaan perintangan terhadap penanganan perkara masih dilakukan terhadap ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan,
korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.
Ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.
"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," tutur Abdul.