Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id Siti
Siti Yona Hukmana • 25 April 2025 21:45
Jakarta: Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dialihkan menjadi tahanan kota. Tian merupakan satu dari tiga tersangka kasus permufakatan jahat dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengalihan penahanan itu dilakukan karena alasan kesehatan. Namun, dia tidak memerinci sakit yang diderita Tian.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025
Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Tian mulanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Tian diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini.
Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Baca Juga:
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Perintangan Direktur Pemberitaan JakTV ke Dewan Pers |