Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id Siti

Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

Siti Yona Hukmana • 25 April 2025 21:45

Jakarta: Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dialihkan menjadi tahanan kota. Tian merupakan satu dari tiga tersangka kasus permufakatan jahat dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengalihan penahanan itu dilakukan karena alasan kesehatan. Namun, dia tidak memerinci sakit yang diderita Tian.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025

Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Tian mulanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tian diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini.

Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
 

Baca Juga: 

Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Perintangan Direktur Pemberitaan JakTV ke Dewan Pers


Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian termasuk perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan. Tian menerima Rp478.500.000 sebagai upah membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara dua kasus itu.

"Dan tersangka TB memublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," kata Abdul.

Adapun Marcella Santoso atau MS dan Junaedi Saibih atau JS merupakan pengacara. Tian dan keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai Rp60 miliar. Dia menyuap empat hakim.

Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Sementara itu tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)