ASN Pemprov Jakarta Mulai Kembali Bekerja, Hari ini Boleh WFA

ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

ASN Pemprov Jakarta Mulai Kembali Bekerja, Hari ini Boleh WFA

Mohamad Farhan Zhuhri • 8 April 2025 13:38

Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kembali bekerja setelah libur panjang lebaran, hari ini. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta sudah menerbitkan surat edaran terkait waktu kerja ASN Jakarta sejak Sabtu, 5 April 2025.

 "Hari kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni hari Selasa, 8 April 2025," kata Kepala BKD Jakarta Chaidir dalam SE tersebut dikutip Selasa, 8 April 2025.

Ia menjelaskan jam kerja mulai dari pukul 07.30 WIB, mengikuti Keputusan Gubernur Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Namun, berlaku fleksibilitas jam kerja sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 28/SE/2023 tentang Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro bisa mengatur jadwal anak buahnya bila membutuhkan bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA).

"Dengan ketentuan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," tambahnya.
 

Baca juga: Masa Libur Lebaran 2025 Selesai, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

Namun, tak semua ASN bisa melakukan WFA. Pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain ini dikecualikan bagi perangkat daerah/unit kerja berikut ini:
  1. Memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital
  2. Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus 24 (dua puluh empat) jam.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)