Ganjil genap ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Mohamad Farhan Zhuhri • 8 April 2025 11:56
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengumumkan ganjil genap kembali berlaku Selasa, 8 April 2025. Aturan tersebut ditiadakan sementara selama libur Lebaran 2025.
"Untuk ganjil genap hari Selasa, 8 April 2025 berlaku kembali. Terima kasih," kata Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangannya, Selasa, 8 April 2025.
Seperti biasa, ganjil genap berlaku dua sesi, yakni di pagi dan sore hari. Sesi pertama, ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Dengan begitu, hari ini ganjil genap berlaku pelat nomor berakhiran angka genap. Kendaraan roda empat dengan plat ganjil dilarang melintas di jalur yang diberlakukan ganjil genap.
Jika melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran Diprediksi Berkurang, Apa Penyebabnya? |