Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran Diprediksi Berkurang, Apa Penyebabnya?

Jakarta. Dok Metrotvnews.com

Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran Diprediksi Berkurang, Apa Penyebabnya?

Ficky Ramadhan • 6 April 2025 23:20

Jakarta: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memprediksi jumlah pendatang ke Jakarta yang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta memprediksi hanya sekitar 15 ribu perantau baru.

"Tahun 2025 berdasarkan perhitungan kami sekitar 10 ribu sampai dengan 15.000 jiwa pendatang baru akan datang ke Jakarta pada musim pasca hari raya tahun ini," ujar Kadisdukcapil Budi Awaludin, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 6 April 2025. 

Budi menjelaskan ada beberapa faktor yang memengaruhi turunnya tren para pendatang mengadu nasib di Jakarta. Salah satunya, tekait program penataan administrasi.

Persaingan di Jakarta yang semakin ketat juga dinilai mengendurkan warga dari daerah. Kemudian, Jakarta bukan lagi satu-satunya kota besar di Indonesia dan itu jadi opsi bagi para urban untuk menjadi kota tujuan baru. 

Pendatang usai Hari Raya Tahun Lalu 2024 sebesar 16.207 jiwa. Turun sekitar 37,47 persen dari tahun 2023 yaitu sebesar 25.918 jiwa. 
 

Baca juga: Mudik Lebaran, Kemenko Polkam: Jumlah Penumpang ke Jakarta Meningkat

Susun aturan 10 tahun tinggal di Jakarta baru dapat Bansos 

Pemerintah Provinsi Jakarta juga sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos). Pemprov menyebutkan calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai menetap dan teregistrasi sebagai warga Jakarta.

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," kata dia. 

Budi mengatakan aturan ini bertujuan agar warga dari luar Jakarta tidak datang ke Jakarta hanya demi bansos Pemprov. Dia mengatakan Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman. 

Hal tersbut turut dapat dukungan DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan beban APBD DKI Jakarta saat ini sudah cukup besar.

"Kemudian banyak warga Jakarta yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi belum terakomodasi karena keterbatasan anggaran dan kuota," ujarnya saat dihubungi. 

Menurutnya, jika masyarakat yang berpindah dari daerah ke Jakarta tanpa keterampilan, justru akan semakin membebani Jakarta. 

"Hal ini tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga berdampak pada daya tampung Jakarta secara keseluruhan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hunian, ruang publik, maupun lapangan kerja," sambungnya. 

Efek sosial lainnya, lanjut Justin, juga bisa terjadi. Seperti meningkatnya permukiman padat, ketimpangan ekonomi, dan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat.

"Setiap masalah di DKI terkait satu sama lainnya, pengendalian densitas penduduk melalui pengaturan kualifikasi penerima bansos adalah salah satunya," ujarnya. 
 
Baca juga: Simpang Gadog Dipadati Kendaraan Menuju Puncak Bogor

Pendatang baru wajib lapor, tanpa SKP cuma diberi waktu menetap satu tahun

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta memberlakukan persyaratan khusus warga pendatang yang membawa maupun tanpa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta. 

"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global city," ujar Budi Awaludin saat dihubungi, Jumat, 4 April 2025.

warga beraktivitas di jakarta
Warga beraktivitas di Jakarta. Foto: MI

Berikut ini mekanisme para pendatang yang membawa SKP wajib melapor ke Dukcapil setempat: 

Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal
Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya
Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.

Sedangkan, untuk pendatang yang tidak memiliki SKP perlu melapor secara mandiri yang telah disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Setelahnya, dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut  bahwa telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen. 

"Lalu melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK  sebagai penduduk non permanen," bebernya. 

Setelah itu, diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun.

Data Dukcapil, jumlah pendatang dari luar kota yang masuk ke Jakarta tiga tahun terakhir terus menurun. Pada 2022 ada 27. 478 orang, 2023 ada 25.918 orang, dan 2024 ada 16.207 orang. Sementara pada 2025 diperkirakan sekitar 10 ribu sampai 15 ribu orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)